![]() |
| Prosesi Ikrar Wakaf di KUA |
Alhamdulillah, kami sekeluarga (Rochmat dan Siti Istiqomah)
bisa mewakafkan sebidang tanah seluas
1.020 M2 untuk Yayasan Jendela Ilmu Ngabul.
Ikrar wakaf dilaksanakan di Kepala Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara pada hari Senin tanggal 12 Jumadil
Akhir 1437 H atau tanggal 21 Maret 2016 oleh Kepala KUA Kecamatan Tahunan, Drs.
H. Sunzaidi,MM dengan disaksikan oleh Ahmad Kuroto (Ketua Nadzir Wakaf),
Nasikin (Tokoh Masyarakat), Masykuri (Perangkat Desa Ngabul) dan Mustain,S.Ag
(Staff KUA).
Semoga berkah dan bermanfaat serta mendapat pahala dan
balasan yang setimpal dari Allah SWT. Amin.



0 komentar:
Posting Komentar