Senin, 25 April 2016


Prosesi Ikrar Wakaf di KUA
Alhamdulillah, kami sekeluarga (Rochmat dan Siti Istiqomah) bisa mewakafkan  sebidang tanah seluas 1.020 M2 untuk Yayasan Jendela Ilmu Ngabul.

Ikrar wakaf dilaksanakan di Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara pada hari Senin tanggal 12 Jumadil Akhir 1437 H atau tanggal 21 Maret 2016 oleh Kepala KUA Kecamatan Tahunan, Drs. H. Sunzaidi,MM dengan disaksikan oleh Ahmad Kuroto (Ketua Nadzir Wakaf), Nasikin (Tokoh Masyarakat), Masykuri (Perangkat Desa Ngabul) dan Mustain,S.Ag (Staff KUA).
Semoga berkah dan bermanfaat serta mendapat pahala dan balasan yang setimpal dari Allah SWT. Amin.

0 komentar:

Posting Komentar

UNIT USAHA ONLINE

UNIT USAHA ONLINE
KLIK gambar diatas

Unordered List

Sample Text

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget